Warga Sukabumi Tagih BGN Ratusan Miliar Soal Dapur MBG Risntisan

0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:0 scene:0 humanIn:0;

0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:0 scene:0 humanIn:0;

Sukabumi, Topikpubliknews.com – Seorang pengusaha asal Sukabumi, Jawa Barat, Munjayin, melayangkan tuntutan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Melalui kuasa hukumnya, Munjayin menagih pengembalian dana sebesar Rp 218,25 miliar yang sebelumnya diserahkan untuk pengalihan kepemilikan (take over) 97 dapur perintis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025 lalu.

​Kuasa hukum Munjayin, Ahmad Yazdi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat permintaan penjelasan resmi terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh pihak BGN.

​”Kami tetap memintakan penjelasan dan menagih kerja pasti dari Kepala Badan (Kabadan) yang baru, Nanik S. Deyang. Kami menanti kerja nyata beliau, bukan tangis atau amarahnya hari ini. Kami butuh kepastian hukum apakah PKS ini mau dilanjutkan atau uang klien kami dikembalikan, karena dana itu dipakai sebagai dana talangan untuk mengganti kerugian vendor-vendor,” ujar Ahmad Yazdi kepada media, Minggu (7/6/2026).

​Yazdi menjelaskan, sengketa ini berakar dari PKS Nomor: 02/MoU.02/IX/2025 dan No: 05/NK.02/09/2025 antara BGN dengan Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia. Perjanjian tersebut mengatur pengalihan kepemilikan dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) perintis di lahan milik Kodim yang tersebar di seluruh Indonesia.

​Dalam dokumen tersebut, Munjayin bertindak sebagai pihak kedua selaku Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia. Sementara pihak pertama adalah BGN yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung.

​”Dana diserahkan dalam bentuk tunai, transfer, dan instrumen lain langsung kepada Badan Gizi Nasional dengan total mencapai Rp 218.250.000.000,” jelas Yazdi.

​Sesuai klausul PKS, paling lambat dua minggu setelah pembayaran tahap pertama, pengelolaan administrasi 97 dapur SPPG seharusnya sudah beralih ke pihak yayasan. Namun hingga kini, komitmen tersebut tidak terealisasi. Ironisnya, internal BGN justru saling lempar tanggung jawab dan bahkan menyebut PKS tersebut ilegal.

​”Faktanya para pemimpin BGN saling lempar. Ada yang bilang ini bodong. Pak Dadan Hidayana bilang PKS-nya bodong, Pak Sony Sanjaya bilang ini sah karena ditandatangani Waka Badan Lodewyk Pusung. Sementara Ibu Nanik Deyang justru mempertanyakan keberadaan data tersebut. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke Presiden, jadi dia Kabadan,” cecar Yazdi.

​Menurut Yazdi, dapur-dapur di lahan Kodim tersebut merupakan proyek pionir yang dibangun sejak tahun 2024, bahkan sebelum Presiden Prabowo Subianto dilantik dan BGN resmi dibentuk.

​”Penyerahan uang dilakukan pada Agustus 2025. Jadi, uang klien kami sebenarnya dipakai sebagai dana talangan untuk membayar vendor-vendor yang melakukan pembangunan pada tahun 2024 lalu,” ungkapnya.

​Yazdi menegaskan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan di bawah atap kantor BGN. “Uang kami serahkan di BGN, lalu BGN menyerahkannya kembali ke vendor. Jadi institusi BGN yang menerima langsung, bukan vendor,” tambahnya.

​Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Munjayin lainnya, Jabbarudin Wuquf, membeberkan rincian pembayaran dana jumbo tersebut yang dibagi ke dalam beberapa tahap dan instrumen pembayaran.

​”Total komitmen dari PKS itu Rp 218.250.000.000. Tahap pertama diserahkan secara tunai (cash) sebesar Rp 66 miliar,” urai Jabbarudin.

​Sementara untuk tahap kedua dan ketiga diserahkan dalam bentuk bilyet cek, masing-masing senilai Rp 90 miliar dengan tanggal cek 20 November 2025, serta Rp 62,25 miliar dengan tanggal cek 23 September 2025.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan tudingan mandeknya implementasi PKS tersebut.