Tabungan Hari Raya Raib, Penasehat Hukum Dan LBH Korban Datangi Mapolres Sukabumi Kota
SUKABUMI — Kuasa hukum saksi dan korban dari Kantor Hukum dan LBH Nur Hikmat mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/9/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan program tabungan hari raya yang dilaporkan sejak 2025.
Kuasa hukum korban, Nur Hikmat, S.H., mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak April 2025. Namun, tersangka berinisial DSR baru ditetapkan pada 3 September 2026. Berdasarkan laporan, terdapat 21 korban dengan total kerugian sekitar Rp225 juta.
“Kami mempertanyakan mengapa baru pada 3 September 2026 DSR ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendesak penyidik segera memanggil tersangka dan mengambil langkah hukum sesuai KUHAP apabila yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Nur Hikmat.
Ia juga meminta penyidik mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, penyidik telah menyampaikan bahwa pemanggilan pertama terhadap DSR sebagai tersangka akan dilakukan pada Jumat mendatang,”pungkasnya.
