PT Kultur Agro Prima Tegaskan Keabsahan Transaksi Proyek Dryer, Wajib Melalui Direktur Utama
SUKABUMI — TOPIK PUBLIK
PT Kultur Agro Prima (KAP) memberikan penegasan terkait mekanisme keabsahan dokumen, kesepakatan, maupun transaksi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Dryer dan Gudang Kapasitas 40 MT.
Perusahaan menegaskan, setiap tindakan hukum, dokumen kerja sama, maupun transaksi yang mengatasnamakan PT Kultur Agro Prima wajib dilakukan melalui mekanisme resmi perusahaan dan pihak yang memiliki kewenangan, serta tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh pihak lain.

Penegasan tersebut disampaikan Dini Sapoetra selaku Direktur Utama PT Kultur Agro Prima dalam wawancara pada Sabtu (5/9/2026). Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi perusahaan untuk memberikan kejelasan kepada calon mitra maupun masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pihak yang berwenang mewakili perusahaan.
Dalam Pakta Integritas Nomor: 65/KAP-PI/IX/2026, tercantum nama Dini Sapoetra sebagai Direktur Utama PT Kultur Agro Prima. Dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan penggarapan, pengelolaan, serta kegiatan lainnya dalam kerja sama pembangunan Dryer dan Gudang Kapasitas 40 MT.
Direktur Utama Tegaskan Kewenangan
Dini Sapoetra menegaskan bahwa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut harus mengikuti prosedur resmi perusahaan dan ditandatangani oleh pihak yang memang memiliki kewenangan.
Menurut penegasan perusahaan, tanda tangan basah Direktur Utama menjadi bagian penting dalam proses verifikasi keabsahan dokumen yang dimaksud, sehingga pihak lain tidak dapat begitu saja membuat kesepakatan atau transaksi dengan mengatasnamakan PT Kultur Agro Prima.
“Untuk verifikasi dan konfirmasi kami, PT KHP/KAP yang sebenarnya, segala sesuatu yang dianggap sah harus dilakukan oleh Dini Sapoetra dengan tanda tangan basah. Selain itu dianggap tidak sah,” tegas Dini.
Ia juga menekankan bahwa proses transaksi maupun penandatanganan dokumen terkait proyek harus dilakukan melalui kantor resmi PT Kultur Agro Prima dan mengikuti mekanisme perusahaan.
Tidak Boleh Ada Transaksi Mengatasnamakan Perusahaan di Luar Prosedur
Penegasan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berhubungan dengan proyek Dryer dan Gudang Kapasitas 40 MT.
Setiap orang atau pihak yang melakukan komunikasi, membuat kesepakatan, menerima pembayaran, meminta sejumlah uang, atau menandatangani dokumen dengan mengatasnamakan PT Kultur Agro Prima harus dapat menunjukkan kewenangan yang jelas dan dapat diverifikasi oleh manajemen perusahaan.
“Intinya, segala tindakan dan transaksi di luar yang ditandatangani secara resmi di kantor PT Kultur Agro Prima oleh pihak yang berwenang dengan tanda tangan basah, dianggap tidak sah dan bukan merupakan tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Dengan adanya penegasan tersebut, PT Kultur Agro Prima meminta masyarakat, calon mitra, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap proyek agar tidak terburu-buru melakukan transaksi atau menyerahkan uang kepada pihak mana pun sebelum memperoleh konfirmasi langsung dari manajemen perusahaan.
KAP Minta Calon Mitra Lakukan Verifikasi
Perusahaan mengingatkan, langkah verifikasi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kerja sama, dokumen, dan transaksi benar-benar dilakukan melalui jalur resmi serta oleh pihak yang memiliki kewenangan.
PT Kultur Agro Prima juga menegaskan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun membuat kesepakatan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat pihak yang mengaku mewakili PT Kultur Agro Prima dalam proyek Dryer dan Gudang Kapasitas 40 MT, calon mitra maupun masyarakat diminta melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan terlebih dahulu.
PT Kultur Agro Prima menyatakan akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai mekanisme keabsahan dokumen, kewenangan penandatangan, prosedur transaksi, serta pihak yang berhak mewakili perusahaan dalam proyek pembangunan Dryer dan Gudang Kapasitas 40 MT.
Penegasan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi seluruh pihak agar tidak terjadi transaksi maupun kesepakatan yang tidak melalui prosedur resmi perusahaan. (YL)
