Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Narkoba, 43 Tersangka Diamankan
SUKABUMI – TOPIKBPUBLIK
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap puluhan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam periode April hingga 30 Juli 2026. Sebanyak 36 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Conference yang digelar di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Dari 36 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 24 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, 1 kasus ekstasi, 2 kasus psikotropika, serta 7 kasus obat keras terbatas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 524 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27.000 butir obat keras terbatas, 17 unit timbangan, 43 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp.460.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Total nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp.697 juta, dengan potensi menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di 36 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, masing-masing sebanyak 5 kasus.
Selanjutnya, pengungkapan juga terjadi di wilayah Warudoyong, Cisaat, dan Gunung Puyuh, masing-masing sebanyak 4 kasus.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar 3–4 bulan, sementara sebagian lainnya diduga telah beroperasi dalam jaringan peredaran narkoba hingga bertahun-tahun.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai jenis barang bukti dan peran masing-masing, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya.
Para tersangka terancam hukuman mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Kapolres menegaskan, Polres Sukabumi Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. ( YL)
