Polres Sukabumi Kota Gerebek 2 Lokasi Peredaran Sabu, 90 Gram Narkoba Disita
Sukabumi, Topikpubliknews.com – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar.
Tidak berhenti di sana, dalam kurun waktu hampir bersamaan, petugas juga membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Dari dua lokasi berbeda ini, polisi mengamankan dua orang tersangka.
Modus Sistem Tempel di Gunungpuyuh
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang diduga milik tersangka berinisial US (42), warga Jalan Bhineka Karya, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Di lokasi ini, tim Buser menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46,72 gram yang disembunyikan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi menggunakan modus sistem tempel.
Tersangka US mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial B, yang saat ini statusnya telah ditetapkan dalam pengejaran kepolisian (buron).
Pengembangan di Sukalarang
Selang sehari kemudian, bermodal laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota bergerak ke wilayah Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Di lokasi kedua, polisi meringkus pemuda berinisial UN (23). Dari tangan UN, petugas menyita sebuah tas kecil warna hitam berisi satu paket sabu ukuran sedang dan 50 paket kecil sabu yang sudah dibalut lakban cokelat dengan berat total 44,26 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.
Kepada penyidik, UN mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Total Barang Bukti 90,98 Gram
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif terkait peta peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Dua kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 90,98 gram,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
