Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung, Diduga Terlibat Korupsi Program MBG
Jakarta – TopikPubliknews.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6/2026).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Penahanan dilakukan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyampaikan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan pimpinan BGN.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.
Penahanan ketiga mantan petinggi BGN tersebut menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Anggaran tersebut dijadwalkan mulai tersedia per 29 Mei 2026 sehingga pengajuan pembayaran dapat segera dilakukan dengan melengkapi administrasi yang telah ditetapkan. (YL)

