Polisi Tangkap Ayah Tiri di Sukaraja Sukabumi, Tega Cabuli Korban Sejak SD

60bb2cd287382

Sukabumi, Topikpubliknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bergerak cepat meringkus DU (46), seorang pria asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. DU ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah terbukti melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya, ASI (18), yang dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tono Hartono, menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah korban memberanikan diri melaporkan trauma bertahun-tahun yang dialaminya ke pihak kepolisian.

”Benar, anggota kami telah mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Sukaraja. Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Tono Hartono, Rabu (8/7/2026).

Ancaman Psikologis dan Modus Pengobatan

Dalam melancarkan aksi bejatnya, DU memanfaatkan kedekatan emosional korban dengan adiknya sebagai alat intimidasi. Kronologi penangkapan bermula dari laporan korban yang sempat kabur dari rumah selama dua hari karena intimidasi pelaku. Begitu korban pulang, pelaku langsung mengancamnya demi menutupi perbuatannya.

”Pelaku mengintimidasi dengan mengatakan, ‘Mun nyaah ka adi maneh tempo adi maneh pikirken’ (Kalau sayang sama adikmu, lihat adikmu, pikirkan). Kalimat ini yang membuat korban tertekan secara psikologis hingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ungkap Tono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik setelah penangkapan, aksi pelaku diketahui sudah berlangsung sangat lama. Korban pertama kali dilecehkan saat masih kelas 3 SD. Perbuatan tersebut terus berulang hingga korban SMA termasuk tiga kali persetubuhan paksa saat korban kelas 2 SMA.

Bahkan setelah korban beranjak dewasa, pelaku masih mencoba mencari kesempatan. Aksi terakhir tercatat pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di mana pelaku memaksa korban dengan modus meminta pengobatan medis untuk dadanya yang sakit.

Terancam Pasal Berlapis

Saat ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian untuk memperkuat proses hukum.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DU kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (9), Pasal 418 Ayat (1), dan Pasal 414 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.