Kadis PUTR Sukabumi Temui Massa AKMS, Tegaskan Permintaan Data Harus Sesuai Prosedur
SUKABUMI – TOPIK PUBLIK
Aksi unjuk rasa Aliansi Kaum Muda Sukabumi (AKMS) digelar pada Rabu (5/8/2026) di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 14.28 WIB hingga 15.05 WIB tersebut diikuti sekitar 14 orang, dengan V.P. Namadullah sebagai koordinator aksi. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait keterbukaan informasi dan permintaan data proyek pembangunan yang menjadi perhatian mereka.

Dalam aksi tersebut, Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, didampingi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR H. Mohammad Sahid beserta jajaran, turun langsung menemui massa aksi dan memberikan penjelasan terkait tuntutan yang disampaikan, khususnya mengenai permintaan data serta keterbukaan informasi proyek pembangunan.
Sony menjelaskan bahwa masyarakat maupun pihak yang membutuhkan informasi mengenai pekerjaan pemerintah dapat mengajukan permintaan data melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki sejumlah tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga penatausahaan. Pada setiap tahapan tersebut terdapat dokumen administrasi maupun teknis yang mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pedoman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Terkait dengan data-data yang diminta, silakan peserta aksi melakukan pengajuan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sony.
Ia menerangkan, pada tahap persiapan terdapat sejumlah dokumen, di antaranya Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen perencanaan dan penganggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta dokumen RKA/RKAS/DPA.
Sementara untuk pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultan, dokumen teknis juga dapat mencakup gambar atau desain pekerjaan.
Sony kemudian mengarahkan pihak yang membutuhkan informasi publik untuk menyampaikannya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Sukabumi.
“Untuk mengetahui data itu semua, silakan ajukan melalui sekretariat daerah, khususnya kepada PPID,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila masyarakat telah memperoleh data dan kemudian menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi pembangunan di lapangan, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui PPID, Inspektorat maupun Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Sony menegaskan, prosedur tersebut menjadi jalur resmi agar setiap permintaan informasi maupun dugaan permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Dinas PUTR Kota Sukabumi membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait proyek pemerintah, namun proses pengajuan dan penyampaiannya tetap harus mengikuti mekanisme keterbukaan informasi yang telah ditetapkan. ( YL)
