Di duga Lalai, BKPSDM Kabupaten Sukabumi Lakukan MalAdministrasi

1782953832830

Topikpubliknews.com-Sukabumi
Seorang suami di gugat Cerai oleh Istrinya yang seorang ASN (PPPK) Di Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi, mengadu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) kabupaten Sukabumi, ia menyoroti adanya kejanggalan MalAdministrasi dalam gugatan cerai yang di ajukan istrinya ke pengadilan agama Kabupaten Sukabumi pada 23 April 2026 lalu.

ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengajukan gugatan cerai wajib menyertakan surat izin atau rekomendasi dari atasan. Jika dokumen tersebut tidak dilampirkan saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, gugatan tersebut berisiko ditolak atau tidak dapat diterima (NO – Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh hakim.

Namun tidak yang di sampaikan Endi ( tergugat ) atas istrina IN. Ia mengatakan bahwa istrinya menggugat cerai dengan menggunakan Status IRT. Dan belum ada persetujuan dari atasannya ( kepala Sekolah ) atau dinas pendidikan Setempat.

Endi juga menilai ada kejanggalan sistemik yang menjurus pada pelanggaran prosedur baku kedinasan. Salah satu indikasi kuatnya adalah keterlambatan penyampaian surat undangan mediasi kedinasan yang dinilai sengaja dilakukan agar pihak tergugat tidak hadir, sehingga proses rekomendasi cerai sepihak dapat melenggang mulus ke Pengadilan Agama.

“Kami melihat ada indikasi manipulasi atau diskenariokannya situasi lapangan. Bagaimana mungkin surat undangan mediasi kedinasan yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB, baru diinformasikan melalui pesan singkat atau surel oleh oknum petugas Disdik pada pukul 11.14 WIB,” ucap Endi Suhendi kepada awak media, Senin (29/6/26).

Endi Sutendi Tergugat Cerai di PA kabupaten Sukabumi

Menurut Endi, tindakan lalai atau sengaja menunda pemberitahuan administrasi penting seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pihak BKPSDM berdalih bahwa tidak hadirnya tergugat tidak memengaruhi proses karena substansi perkara dianggap tetap mengacu pada hasil mediasi sebelumnya.

Lebih jauh, Endi Suhendi menyoroti fungsi pengawasan melekat pada Bidang Kinerja, Disiplin, dan Penghargaan ASN di BKPSDM yang dinilai tumpul. Ia membeberkan fakta miris di mana oknum ASN penggugat secara terang-terangan menunjukkan perilaku indispliner di area kantor pemerintahan tanpa adanya sanksi tegas.

“Sangat ironis, instansi yang seharusnya menegakkan kode etik dan kedisiplinan justru abai melihat adanya oknum ASN yang datang ke kantor kedinasan diantar-jemput oleh pihak ketiga (selingkuhannya). Di mana letak wibawa regulasi kedisiplinan jika pelanggaran moral kasatmata dibiarkan di depan mata tim mediasi?” tegas Endi.

Menyikapi temuan ini, Endi Suhendi mendesak Kepala BKPSDM untuk segera mengevaluasi kinerja tim mediasi kedinasan demi mencegah potensi gugatan pidana. Ia mengingatkan bahwa surat rekomendasi perceraian ASN baru dinyatakan sah secara hukum mutlak jika ditandatangani oleh kepala daerah (Bupati), bukan sekadar keputusan sepihak di tingkat kepala dinas atau kepala badan.

“Jika berkas administrasi yang cacat prosedur ini dipaksakan untuk melompat ke Pengadilan Agama tanpa adanya surat rekomendasi resmi bupati atau tanpa melampirkan pakta integritas kesiapan menerima sanksi pemecatan dari penggugat, maka hal tersebut bisa berimplikasi pada unsur tindak pidana pemalsuan atau penyalahgunaan wewenang,” pungkas Endi Suhendi menutup wawancara.

Aturan tersebut tercantum dalam regulasi kepegawaian dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kewajiban ini m njadi dasar dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi Disiplin: Menggugat cerai tanpa izin atasan merupakan pelanggaran disiplin berat. ASN yang melanggar dapat dikenai hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
AS.