Aliansi Kaum Muda Sukabumi Kawal Transparansi Proyek Rp 5,4 Miliar, Ajukan Permohonan KIP Dinas PU Kota Sukabumi

IMG-20260721-WA0207

Sukabumi – TopikPubliknews.com

Aliansi Kaum Muda Sukabumi secara resmi mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sukabumi terkait proses pengadaan pembangunan Kantor Kecamatan Gunung Puyuh dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp5,4 miliar.

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Aliansi Kaum Muda Sukabumi, Vicran Patinailaya Namadullah, pada Selasa (21/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

Vicran yang juga merupakan mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) serta Formatur Sekretaris Jenderal PB HIMASI menegaskan bahwa pengajuan permohonan informasi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh proses pengadaan dapat diuji secara objektif berdasarkan dokumen resmi.

“Kami ingin publik mendapatkan jawaban berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi. Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka keterbukaan informasi menjadi cara terbaik untuk menjawab berbagai opini yang berkembang. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut juga harus diketahui secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Vicran.

Dalam permohonannya, Aliansi Kaum Muda Sukabumi meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan, di antaranya Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen pemilihan, jadwal tender, berita acara aanwijzing, berita acara evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, hingga berita acara pembuktian kualifikasi.

Vicran juga menyebut dokumen-dokumen tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh tahapan perencanaan, proses pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Ia menjelaskan, dalam kajian awal yang dilakukan pihaknya terdapat sejumlah isu yang memerlukan klarifikasi melalui dokumen resmi dan fakta di lapangan. Di antaranya dugaan pekerjaan yang disubkontrakkan, dugaan pelambungan anggaran (markup), dugaan proses pelelangan yang kurang memperhatikan prinsip persaingan usaha, serta potensi kerugian keuangan negara apabila pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun kontrak.

Meski demikian, Vicran menegaskan bahwa seluruh hal tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang sah.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dihakimi tanpa dasar. Namun kami juga tidak ingin dugaan yang berkembang di masyarakat dibiarkan tanpa klarifikasi. Karena itu, keterbukaan dokumen menjadi langkah yang penting agar publik dapat menilai secara objektif berdasarkan data,” katanya.

Aliansi Kaum Muda Sukabumi juga menilai bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh hanya dilakukan secara formal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, LKPP, BPK, maupun lembaga pengawas lainnya. Menurut mereka, masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan secara substantif sebagai bagian dari kontrol publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan dapat diawasi secara terbuka. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui proses yang transparan dan akuntabel,” tegas Vicran.

Pihaknya menyatakan akan menunggu tanggapan dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Sukabumi sesuai mekanisme administrasi yang berlaku. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak terdapat respons yang memadai, Aliansi Kaum Muda Sukabumi akan menempuh upaya administratif sesuai ketentuan, mulai dari pengajuan keberatan kepada Atasan PPID hingga penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Vicran memastikan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek dimaksud.

“Transparansi bukan sekadar slogan, tetapi merupakan kewajiban badan publik. Sementara itu, pengawasan adalah hak masyarakat. Ketika keduanya berjalan beriringan, akuntabilitas publik akan benar-benar terwujud,” pungkasnya.

(Yl).