Kasus Di Gantung, 12 Buruh Gugat Lima Pihak Ke PN Cibadak
Sukabumi – Topukpubliknews.com Sebanyak 12 pekerja atau buruh dari 12 perusahaan di Kabupaten Sukabumi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi Kamis ( 10/9/2026
Gugatan tersebut berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan, khususnya pesangon yang disebut belum diterima para pekerja
Gugatan dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN.Cbd itu diajukan melalui kuasa hukum Wiliam A. S.H. & Partner. Proses perkara saat ini telah memasuki tahap mediasi di PN Cibadak. Mediasi dihadiri kuasa hukum para penggugat juga dihadiri kuasa hukum para tergugat serta turut tergugat.

Dalam perkara tersebut, para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap lima pihak, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Bupati Sukabumi, Gubernur Jawa Barat, serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Adapun yang menjadi dasar hukum pertimbangan kuasa hukum penggugat diantaranya ,Pasal 1 Undang – undang RI Nomor 2 Tahun 2004, pasal 4 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 2 Tahun 2004, pasal 13 ayat (2 ) huruf a Undang – Undang RI Nomor 2 tahun 2004,Pasal 15 Undang undang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian PHI dan pasal 1,3,6,5 Kitab Undang – undang hukum acara perdata, dan Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor B.432/PHIJSK/VIII/212 perihal pemberitahuan perangkat organisasi/kepengurusan wilayah SP/SB.Federasi dan Konfederasi SP/SB.
Kuasa hukum penggugat, Wiliam A. S.H., mengatakan. Gugatan tersebut merupakan upaya para buruh untuk mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka yang belum diperoleh. Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme hubungan industrial sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan.
“Buruh dari 12 perusahaan di Kabupaten Sukabumi menuntut keadilan atas hak-hak mereka yang belum mereka dapatkan, salah satunya pesangon,” kata Wiliam.
Berawal dari Perundingan Bipartit
Wiliam menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan ke PN Cibadak, pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit dengan masing-masing perusahaan Sekitar tahun 2025 lalu.
Upaya tersebut dilakukan, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun, kata dia, perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan atau mengalami deadlock. Setelah tidak menemukan titik temu, perselisihan kemudian dicatatkan ke Disnakertrans untuk mendapatkan proses penyelesaian lebih lanjut.
“Setelah perundingan bipartit gagal atau deadlock, langkah selanjutnya kami mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Wiliam.
Menurut Wiliam, setelah perselisihan dicatatkan, seharusnya terdapat proses pemanggilan terhadap pihak pekerja maupun perusahaan untuk dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial. Namun, ia mengklaim proses tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Klaim Proses Berlarut hingga Satu Tahun
Wiliam menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun tanpa adanya penyelesaian sebagaimana yang diharapkan para pekerja. Ia menilai kondisi tersebut membuat nasib para buruh menjadi tidak jelas karena hak-hak mereka belum memperoleh kepastian.
“Harusnya dinas melakukan pemanggilan kepada pihak pekerja maupun perusahaan untuk dilakukan mediasi. Tetapi sudah satu tahun perkara tersebut tidak pernah dijalankan,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya ketentuan mengenai batas waktu proses penyelesaian perselisihan hingga diterbitkannya surat anjuran. Namun, menurut Wiliam, dalam perkara yang ditangani pihaknya, proses tersebut dinilai tidak berjalan, bahkan surat anjuran yang diharapkan menjadi bagian dari penyelesaian perselisihan juga tidak diterbitkan.
“Jangankan mengeluarkan surat anjuran, melakukan mediasi juga tidak mau,” tandasnya.
Karena proses penyelesaian tersebut dinilai tidak berjalan, pihaknya kemudian para pekerja melalui kuasa hukumnya memilih membawa persoalan tersebut ke PN Cibadak.
Kini, perkara dengan Nomor 32/Pdt.G/2026/PN.Cbd tersebut telah memasuki tahap mediasi. Para penggugat berharap proses di pengadilan dapat memberikan kepastian terhadap perselisihan yang selama ini mereka nilai belum mendapatkan penyelesaian.
Gugatan tersebut sekaligus menjadi langkah hukum para pekerja untuk memperjuangkan hak ketenagakerjaan yang mereka klaim belum diterima, khususnya terkait pesangon (SH).
