Sertifikat Tanah SHM Nomor 10104 Hilang, Pemilik Sampaikan Pengumuman kepada Awak Media
SUKABUMI – TOPIK PUBLIK
Informasi kehilangan dokumen pertanahan disampaikan kepada awak media untuk diketahui masyarakat luas.
Pengumuman ini disampaikan pada Senin, (5/10/2026), agar informasi kehilangan dapat diketahui secara luas dan tidak terjadi penyalahgunaan terhadap dokumen pertanahan tersebut.
Dokumen yang hilang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10104 atas sebidang tanah yang berada di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, bidang tanah tersebut tercatat atas nama EAH Ratna Turiah binti Haji Suhana, dengan luas 145 meter persegi.
Dalam dokumen SKPT disebutkan bahwa bidang tanah tersebut telah dipetakan dan tercatat dalam administrasi pertanahan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi. Status buku tanah juga tercatat aktif.
Penyampaian informasi kehilangan melalui awak media ini dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, sekaligus untuk mengantisipasi apabila dokumen tersebut ditemukan oleh pihak lain.
Bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan SHM Nomor 10104 tersebut, diharapkan dapat segera menyampaikan informasi kepada pemilik atau pihak yang berkepentingan.
(YL)
