Kehilangan Sertifikat Tanah di Kelurahan Cikundul Kota Sukabumi Tanah
SUKABUMI – TOPIK PUBLIK
M. A. Dawami menyampaikan pemberitahuan kehilangan sertifikat tanah yang berlokasi di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Informasi tersebut dikonfirmasi kepada awak media pada Senin (12/10/2026) berdasarkan dokumen pertanahan yang tersedia.
Tanah yang dimaksud memiliki luas 383 meter persegi, berupa pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan. Berdasarkan data pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, bidang tanah tersebut tercatat atas nama M. A. Dawami.
Adapun data pertanahan yang tercantum meliputi Nomor Identitas Bidang (NIB) 10120604.00061 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 10120604.1.00089 Kelurahan Cikundul. Dokumen SKPT tersebut diterbitkan dengan Nomor Berkas 15038/2026 untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah yang hilang, dengan IIS Rismawati tercatat sebagai pemohon.
Dalam SKPT tersebut, status buku tanah dinyatakan aktif. Keterangan yang tercantum juga menyebutkan bahwa bidang tanah tidak sedang dibebani hak tanggungan, tidak terdapat blokir maupun sita, serta tidak tercatat memiliki riwayat kasus hukum berdasarkan data yang tersedia.
Selain itu, terdapat surat keterangan dari pihak bank terkait status agunan dengan nomor 317 sebagai dokumen pendukung administrasi pengurusan sertifikat tanah yang hilang.
Pemberitahuan ini disampaikan sebagai informasi kepada masyarakat mengenai adanya proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Apabila terdapat pihak yang memiliki informasi relevan terkait dokumen tersebut, diharapkan dapat menyampaikannya kepada pihak yang berkepentingan atau instansi terkait.
Proses penggantian sertifikat tanah selanjutnya dilaksanakan melalui Kantor Pertanahan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(YL)
