Mahasiswa Demo Kejari Kota Sukabumi, Tuntut Bebaskan dr Silvi

IMG_20260703_164942_133

Topikpubliknews.com, Sukabumi – Kasus dugaan penipuan proyek wadah makanan (food tray) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat dr. Silvi Apriani kini menjadi sorotan publik di Sukabumi. Menjelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pekan depan, perdebatan mengenai apakah kasus ini masuk dalam ranah perdata atau pidana terus bergulir, bahkan memicu aksi unjuk rasa.

Kubu terdakwa bersama puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Sukabumi menegaskan bahwa perkara bernomor 70/Pid.B/2026/PN Skb ini murni merupakan persoalan perdata. Hal itu didasarkan pada adanya jalinan kerja sama bisnis resmi serta pembagian modal antara kedua belah pihak.

“Ini sudah jelas manifestasi atau sebuah bisnis yang memang dilakukan secara kerja sama antara kedua belah pihak. Permainan modalnya pun dibarengi oleh mereka berdua. Tidak ada penipuan ataupun segala halnya,” ujar Koordinator Aksi Mahasiswa, Dede Suryana, saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jumat (3/7/2026).

Dede menambahkan, dalam persidangan dengan agenda duplik yang berlangsung Senin (29/6/2026) lalu, penasihat hukum terdakwa telah membeberkan bukti-bukti bahwa material proyek tersebut nyata dan penyuplai (supplier) dapat dihubungi. Karena itu, mereka menuntut jaksa dan hakim melihat kasus ini secara objektif menggunakan hukum perdata, bukan memaksakannya ke ranah pidana.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menegaskan bahwa status pidana dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum formal yang sah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, menjelaskan bahwa pengujian mengenai status perkara ini sebenarnya sudah selesai di tahapan awal.

“Kalau terkait apakah ini perdata atau pidana, pada saat proses persidangan ini kan sebelumnya juga sudah melalui proses praperadilan. Lalu ada proses eksepsi juga dari pihak penasihat hukum. Dan hasilnya, persidangan tetap dilanjutkan ke pemeriksaan materi perkara. Artinya, secara prosedur hukum sebenarnya sudah clear,” kata Dodhy.

Dodhy menambahkan, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirumuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terbuka, mulai dari keterangan korban yang merasa dirugikan, saksi-saksi, hingga keterangan dari terdakwa sendiri.

Kini, keputusan akhir berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi. Apakah kasus pengadaan food tray MBG ini merupakan murni wanprestasi bisnis (perdata) ataukah terdapat unsur penipuan dan penggelapan (pidana), akan terjawab dalam sidang agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.