Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Perempuan di Sagaranten Sukabumi

0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:0 scene:0 humanIn:0;

0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:0 scene:0 humanIn:0;

Sukabumi, TopikPubliknews.com – Seorang perempuan berinisial KF (36) yang jasadnya ditemukan di area perkebunan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap motif serta meringkus pelaku berinisial H (40).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan bahwa motif utama pembunuhan ini dipicu oleh perselisihan paham terkait masalah keuangan. Korban diketahui sempat menagih sejumlah uang kepada pelaku, yang kemudian menyulut emosi pelaku hingga gelap mata.

“Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan, terjadi perselisihan paham terkait penagihan sejumlah uang oleh korban. Dari situ, pelaku emosi dan melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban,” ujar AKBP Samian kepada wartawan.

Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 29 Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah area perkebunan di Sagaranten. Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat berkomunikasi dan janjian untuk bertemu.

Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor menuju area perkebunan. Di lokasi sepi itulah cekcok mulut terjadi hingga berujung pada aksi kekerasan fisik.

Modus yang dilakukan pelaku terbilang sangat sadis. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian depan tubuh korban dan menggunakan batu sebanyak dua kali di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. Jasad korban kemudian baru ditemukan oleh warga setempat pada tanggal 13 Juli.

Korban Sempat Dirampok

Tidak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga memanfaatkan situasi tersebut untuk menguasai barang-barang berharga milik KF. Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, telepon genggam (handphone), serta sejumlah perhiasan emas yang dikenakan korban.

“Kasus ini kami ungkap dengan metode scientific crime investigation yang dipadukan dengan penyelidikan konvensional di lapangan. Kami mengumpulkan berbagai petunjuk mulai dari informasi masyarakat, transaksi, hingga melacak barang bukti,” jelas Samian.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya baju yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, pecahan botol, batu yang digunakan untuk memukul korban, sepeda motor korban yang dilarikan pelaku, telepon genggam, serta perhiasan emas milik korban.

Dugaan Lain Masih Didalami

Mengenai isu yang beredar di masyarakat terkait adanya hubungan khusus atau dugaan persetubuhan sebelum pembunuhan terjadi, AKBP Samian menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman medis dan penyelidikan lebih lanjut.

“Terkait info tersebut (hubungan badan), masih kami dalami melalui proses otopsi dan pemeriksaan lanjutan. Begitu juga dengan status tempat tinggal korban yang diketahui menyewa kamar kos di sekitar lokasi, kami masih mengumpulkan data sudah berapa lama korban tinggal di sana,” tambahnya.

Atas perbuatan kejinya, pelaku H kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Samian.