Polres Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Sabu di Lembursitu Sukabumi, 42,8 Gram Barang Bukti Disita

1787735612605

Sukabumi, TopikPubliknews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YR, warga Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (18/8/2026) lalu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung di kawasan Kampung Kubang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 42,80 gram.

“Kami melakukan penangkapan di daerah Kampung Kubang, Kecamatan Lembursitu. Ada satu orang yang diamankan atas nama YR. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 42,80 gram,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YR diketahui bertindak sebagai pengedar yang berencana membagikan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Kota Sukabumi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menerapkan modus operandi sistem tempel.

“Sebagian barang bukti yang diamankan sudah terbagi menjadi kurang lebih 131 paket siap edar. Paket-paket tersebut tersebar di beberapa titik lokasi yang sudah dia tempel,” jelas Tenda.

Polisi memastikan bahwa tersangka YR bukan merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama barang haram tersebut.

“Sedang kami kembangkan untuk jaringannya, dari mana dia mendapatkan barang tersebut. Identitas pemasok sudah kami kantongi, anggota kami saat ini sedang melakukan pengembangan di lapangan,” tegasnya.