Ketua DPRD Sukabumi: Rencana Pinjaman Rp.89,3 Miliar Masih Dalam Kajian

IMG-20260831-WA0042

SUKABUMI —  TOPIK PUBLIK

Rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp.89,3 miliar masih dalam tahap kajian dan belum mendapatkan persetujuan DPRD Kota Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, S.H., saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (31/8/2026).

Menurut Wawan, rencana pembiayaan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi kebutuhan pembangunan maupun kemampuan fiskal daerah. Hal ini menjadi penting seiring adanya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) yang turut memengaruhi ruang fiskal Kota Sukabumi.

“Urgensinya dilatarbelakangi fiskal kita sedang lemah. TKD Kota Sukabumi sekitar 21 persen atau kurang lebih Rp159 miliar. Ini jelas menggoyang kondisi keuangan fiskal kita,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, berkurangnya TKD tentu memberikan dampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan. Karena itu, diperlukan pembahasan mengenai alternatif pembiayaan yang dapat mendukung keberlanjutan pembangunan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Wawan menyebutkan, opsi pembiayaan melalui pinjaman juga telah tercantum dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD. Namun, keberadaan rencana tersebut dalam dokumen perencanaan maupun KUA-PPAS belum dapat dimaknai sebagai persetujuan DPRD terhadap pinjaman.

“Dalam KUA-PPAS itu ada minat untuk pinjam, tetapi bukan berarti ada persetujuan DPRD. Belum final,” jelasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme pembiayaan melalui pinjaman daerah, termasuk keterlibatan DPRD dalam pembahasan RAPBD.

Karena itu, DPRD Kota Sukabumi masih memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melengkapi kajian dan berbagai persyaratan yang diperlukan.

Menurut Wawan, pembahasan secara definitif masih memiliki waktu hingga proses pembahasan APBD 2027 yang ditargetkan selesai pada Desember 2026.

“Sekarang kita memberikan ruang dulu kepada Pemda untuk melakukan pinjaman. Ruang, bukan berarti persetujuan,” katanya.

DPRD, lanjut ia, akan melakukan pembahasan dan kajian lebih mendalam bersama pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Kajian tersebut diperlukan untuk melihat kemampuan fiskal Kota Sukabumi dalam memenuhi kewajiban pembiayaan, termasuk kemampuan pembayaran serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Wawan juga menyampaikan bahwa nilai pinjaman sebesar Rp.89,3 miliar dengan tenor tiga tahun masih memungkinkan mengalami perubahan setelah seluruh proses kajian selesai.

DPRD, kata dia, akan mempertimbangkan hasil kajian tersebut sebelum mengambil keputusan, termasuk kemungkinan penyesuaian nilai pembiayaan apabila diperlukan.

“Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak bisa segitu. Kita bisa kurangi, bahkan kita bisa tidak setujui atau kita coret,” ujarnya.

Selain kemampuan fiskal, DPRD juga masih menunggu informasi mengenai besaran Transfer ke Daerah (TKD) Kota Sukabumi untuk tahun anggaran 2027. Informasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kebutuhan dan kemampuan pembiayaan daerah.

“Biasanya informasi TKD akan lebih jelas sekitar Oktober. Jadi kita masih banyak waktu untuk mengkaji dan mendalami,” katanya.

DPRD Buka Ruang Partisipasi Publik

Terkait aspirasi mahasiswa yang mendorong keterbukaan dalam pembahasan rencana pinjaman, Wawan menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Menurutnya, partisipasi publik dapat menjadi bagian penting dalam proses pembahasan agar rencana pembiayaan daerah dapat dipahami secara utuh, termasuk mengenai tujuan, manfaat, kemampuan pembayaran, serta dampaknya terhadap keuangan daerah.

DPRD juga membuka peluang untuk melibatkan unsur masyarakat, termasuk mahasiswa dan kalangan akademisi, dalam proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita juga tidak mau ada apa di balik layar. Justru kita sangat hati-hati, tidak mau gegabah dan tidak mau terburu-buru karena ini pertama kalinya Kota Sukabumi melakukan pinjaman daerah,” ujarnya.

Wawan menilai, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRD menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan daerah.

Dengan adanya komunikasi sejak awal, menurutnya, berbagai informasi mengenai rencana pinjaman dapat disampaikan secara lebih lengkap sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kebutuhan dan tujuan pembiayaan tersebut.

Ia menegaskan, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, setiap pembiayaan yang dilakukan pemerintah daerah harus memiliki manfaat yang jelas dan dapat mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Insya Allah kita ingin satu rupiah itu betul-betul bermanfaat. Pembangunan itu untuk masyarakat,” pungkasnya. (YL)