Camat Gunugguruh Lantik Ade Irma Kades Terpilih PAW Desa Cikujang, Camat : Kades Harus Ikuti Aturan Undang Undang

IMG_20260805_135207_2

Sukabumi-Topikpubliknews.com Pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Ade Irma, Desa Cikujang Kecamatan Gunung guruh Kabupaten Sukabumi, di Lantik Camat Gunungguruh Kusyana, sebagai Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, masa Jabatan 2026-2027.

Pelantikan di gelar di Aula desa Cikujang, di hadiri Kadis DPMD di wakili Sonny Sondani menjabat sebagai Sub Koordinator Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Danramil Cisaat, Kapolsek Gunung guruh dan Unsur BPD, Para kepala Desa, serta tokoh masyarakat Cikujang. pada Rabu (05/08/2026).

Dalam ketentuan Umum Kades PAW Sisa Masa Jabatan, dilakukan dari sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang tersisa dari 1 tahun atau sekitar 20 bulan), sebelumnya pemilihan di gelar secara terbatas melalui musyawarah desa yang melibatkan perwakilan tokoh masyarakat, lembaga desa, dan unsur warga yang berhak.

Pejabat Pelantik Dilantik secara resmi oleh Bupati atau pejabat daerah yang ditunjuk (seperti camat) setelah penetapan Surat Keputusan (SK).Tugas dan Arahan Setelah Dilantik, Mewakili Bupati Sukabumi H Asep Japar.

Usai acara pelantikan Kades PAW Ade Irma, menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pendukung dan pemerintah kecamatan, dan membenahi serta mengukuhkan struktural yang lebih baik

“Pertama saya mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia pada siang ini

Acara pelantikan dan berjalan lancar, aman dan terkendali, tak lupa juga saya mengucapkan banyak terima kasih kepada kedua orang tua saya, keluarga, dan juga tim pendukung, relawan yang telah bahu-membahu sehingga saya duduk di sini atas mereka,” ujar Kader terpilih Ade Irma.

Kades Cikujang ( PAW ) Ade Irma (kanan ) Camat Gunung guruh Kusyana ( kiri )

“Dan ke depannya insya Allah saya akan segera membenahi struktur yang ada di desa dengan mengukuhkan dan ke depannya dengan cara berkolaborasi, bersinergi untuk mewujudkan desa ke arah yang lebih baik.” Tegas kades.

Kades menargetkan untuk pembangunan Desa Cikujang, dengan potensi potensi Desa salah satunya CSR Desa, PAD dan potensi Desa Kutamaneh, yang akan di kolaborasikan denga LKD.

Camat Gunung guruh Kusyana, usai pelantikan dirinya menyampaikan, Kades terpilih melalui Musyawarah Desa (Musdes) pemilihan kepala desa (Pilkades). Dirinya berpesan, agar kades yang baru bisa mengikuti aturan perundangan-undangan.

“Kaitan dengan itu tentunya kalau pembekalan kita juga harus menunggu dulu dari dinas DPMD, Tapi kita selalu mengarahkan mengacu kepada aturan undang-undang nomor 34, PP 6 tahun 2006, dan juga pergub no 34 tahun 2023,Dan perbup 101 tahun 2014. Itu yang menaungi kaitan dengan desa hari ini. Jadi tentunya kita kedepankan Pemendagri 2014. Di sana berperan bagaimana kita pola-pola desa dengan baik dan benar. Insya Allah karena di sini ada kontrol sosial juga, ada masyarakat juga, ikut mengawal,” tambahnya.

Pemerintah Kecamatan gunung guruh dalam menjaga dan memonitoring desa pihaknya berkolaborasi dengan APH dengan adanya program jaga Desa.

“Tentunya kan yang hadir untuk keberadaan desa, keberadaan desa Cikujang, desa Ci mtang, dan desa Gunung guruh, dan desa desa lainnya. Ini adalah salah satu, upaya kita membuat korporasi ya, Pemberdayaan Desa di Sukabumi bersama dengan pihak aparat Hukum (APH). ” Kata Camat Gunung guruh Kusyana.

Pengarahan atau batasan-batasan yang penting bagi pelaku tindak hukum, Camat berkaca pada pengalaman, akan membina secara sisi hukum dengan aturan aturan koridor hukum yang benar. (Sp).