Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Sejak SD, Polisi Amankan Pria 46 Tahun di Sukabumi

IMG-20260803-WA0059

SUKABUMI – TOPIK PUBLIK

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri.

Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).

Pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (46), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Tersangka diamankan pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam perkara ini, korban disebut berinisial ASI. Demi perlindungan korban, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD).

Perbuatan tersebut diduga berlanjut hingga korban memasuki usia remaja dan masih berstatus sebagai siswi kelas 2 SMA.

Polisi menduga tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan perbuatan cabul yang kembali terjadi pada 31 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian milik korban serta sembilan bilah pisau yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pengancaman.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan unsur tindak pidana kekerasan seksual dan/atau perbuatan cabul yang dibuktikan dalam proses penyidikan dan persidangan.

Kapolres Sukabumi Kota menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dan memastikan setiap laporan terkait kekerasan seksual ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota. ( YL)