Enam Pelaku Pengeroyokan hingga Tewaskan Pemuda di Sukabumi Diamankan Polisi

IMG-20260803-WA0057

SUKABUMI – TOPIK PUBLIK

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026), bersama Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial YY alias Iduy (30), NC alias Iong (23), MAH (23), AHONG (31), JAPEY (23), dan GR (27).

Peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Cikaret, RT 03/02, Desa Sukamakan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Akibat kejadian tersebut, korban Andre Yuna Setian (24) meninggal dunia setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis. Sementara korban lainnya, Agung Gunawan (24), mengalami sejumlah luka akibat aksi kekerasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para terduga pelaku diduga terlebih dahulu menjemput kedua korban. Setelah itu, terjadi aksi pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama dan bergantian, terutama mengarah ke bagian wajah korban.

Akibat aksi tersebut, kedua korban mengalami luka-luka. Salah satu korban, Andre Yuna Setian, akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Kapolres menjelaskan, dugaan pengeroyokan tersebut bermula ketika kedua korban diduga mengambil barang atau peralatan bengkel yang terekam kamera pengawas (CCTV).

Informasi tersebut kemudian membuat para terduga pelaku mendatangi dan menemui kedua korban. Situasi kemudian berujung pada dugaan aksi penganiayaan dan pengeroyokan.

Setelah menerima laporan masyarakat, Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan keenam terduga pelaku pada Sabtu, 11 Juli 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya visum et repertum serta tangkapan layar dari media sosial yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal sesuai hasil penyidikan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau Pasal 466 KUHP, sesuai peran dan ketentuan hukum yang diterapkan.

Polres Sukabumi Kota memastikan proses hukum terhadap keenam terduga pelaku masih terus berjalan dan perkara tersebut akan dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang. ( YL)