Puluhan ASN Dinas Bina Marga Jabar Diduga Terlibat Judi Online, UPTD Tunggu Sanksi BKD

IMG-20260714-WA0039

SUKABUMI – TOPIK PUBLIK

UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat terkait dugaan keterlibatan puluhan aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas judi online.

Hal tersebut disampaikan Kasubag Administrasi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II, Dolla Adrena Iskandar, saat diwawancarai awak media, Selasa (14/7/2026).

Dolla mengungkapkan bahwa pihaknya menerima daftar nama ASN yang diduga terlibat judi online dari Inspektorat. Namun, pihak UPTD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi maupun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul dana yang digunakan oleh para ASN tersebut.

“Kami menerima data dari Inspektorat terkait ASN yang diduga terlibat judi online. Untuk sanksinya kami menunggu keputusan dari BKD. Apa pun keputusan yang ditetapkan, kami akan mematuhinya karena perbuatan tersebut memang merupakan pelanggaran,” ujarnya.

Terkait informasi yang menyebut nilai transaksi dugaan judi online mencapai hampir Rp800 juta, Dolla mengaku tidak mengetahui sumber maupun kebenaran angka tersebut.

“Saya tidak memahami dari mana angka Rp800 juta itu berasal. Saya juga tidak mengetahui uang yang digunakan apakah uang pribadi atau lainnya. Itu bukan kewenangan kami,” katanya.

Menurutnya, para ASN yang namanya masuk dalam daftar tersebut hingga kini masih aktif menjalankan tugas sambil menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pemerintah provinsi.

Ia juga menegaskan, sebelum kasus ini mencuat, pihak UPTD telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam praktik judi online.

“Sejak ada imbauan dari pemerintah untuk menjauhi judi online, kami sudah menyampaikan kepada seluruh pegawai agar tidak melakukannya. Namun, jika ada yang tetap melanggar, itu merupakan tindakan pribadi yang dilakukan di luar pengawasan kami,” jelasnya.

Dolla menyebut jumlah ASN yang diduga terlibat di lingkungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II diperkirakan lebih dari 30 orang.

Meski demikian, ia memastikan dugaan tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan maupun pelaksanaan pekerjaan di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan.

“Sejauh yang saya lihat, tidak ada gangguan terhadap kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Menanggapi rilis BKD Jawa Barat mengenai ribuan ASN yang diduga terlibat judi online, Dolla menegaskan pihaknya akan menunggu keputusan resmi terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pegawai yang bersangkutan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada BKD dan Inspektorat. Kami akan mengikuti keputusan yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(YL)