Sertifikat Tanah Milik Warga Cireunghas Sukabumi Dilaporkan Hilang
SUKABUMI – TOPIK PUBLIK
Sebuah dokumen penting berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan milik warga Kampung Caringin, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan hilang. Dokumen tersebut tercatat resmi atas nama Rahmat.
Pemilik dokumen, Rahmat (63), membenarkan kabar hilangnya berkas sertifikat tanah milik keluarganya tersebut. Saat dikonfirmasi media pada Sabtu (24/10/2026), Rahmat menjelaskan bahwa sertifikat tersebut saat ini sudah tidak lagi berada dalam jaminan pihak manapun dan berstatus aktif.
“Sertifikat tersebut murni milik kami dan statusnya sudah lunas, tidak sedang dijaminkan atau ditanggungkan di bank maupun pihak manapun. Kami sangat berharap bagi siapapun yang menemukan dapat mengembalikannya,” ujar Rahmat saat ditemui di kediamannya, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan data Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sukabumi, berikut adalah rincian detail mengenai dokumen pertanahan yang hilang tersebut:
• Nama Pemegang Hak / Pemilik : RAHMAT
• Alamat Pemilik : Kampung Caringin, RT 07 / RW 08, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi
• Jenis Hak & Nomor Sertipikat : Hak Milik No. 10114301.1.01134 Desa Cireunghas (SHM No. 1134)
• Nomor Identitas Bidang (NIB) : 10114301.01272
• Luas Tanah : 73 m²
• Lokasi Tanah : Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
• Status Dokumen : Hak Milik Aktif (Bebas dari beban jaminan/sengketa)
Penerbitan pengumuman ini ditujukan sebagai bentuk iktikad baik sekaligus pemenuhan persyaratan administratif dalam proses pengurusan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukabumi.
Pihak keluarga mengimbau kepada masyarakat luas, apabila ada yang menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan fisik dokumen SHM tersebut, memohon kesediaannya untuk segera menghubungi pihak pemilik secara langsung di alamat Kampung Caringin RT 07 / RW 08 Desa Cireunghas, atau melaporkannya ke pihak berwajib setempat.
(YL)
