Langkah Nyata Atasi Kekumuhan, 60 Warga Blok Cipelang Terima Sertifikat dan Rumah Baru

IMG-20260611-WA0135

Topikpubliknews.com-Sukabumi.

Pemerintah Kota Sukabumi menyerahkan sertifikat hasil Konsolidasi Tanah DAK Tematik PPKT Cipelang kepada 60 penghuni Blok Cipelang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis (11/6/2026).

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta sejumlah pejabat terkait dan warga penerima manfaat.

Walikota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan. Bahwa program konsolidasi tanah ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah bagi masyarakat yang menempati blok Cipelang.

“Program ini sangat baik karena memberikan kepastian hukum bagi warga. Selain menerima sertifikat tanah, masyarakat juga mendapatkan rumah tipe 36 di atas lahan seluas 48 meter persegi dengan nilai bantuan mencapai Rp65 juta per unit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembiayaan pembangunan rumah tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp50 juta dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi sebesar Rp15 juta per unit.

Menurut Ayep, tanah yang ditempati warga sebelumnya merupakan aset milik Pemerintah Kota Sukabumi yang kemudian diserahkan kepada masyarakat melalui program tersebut. Total luas kawasan blok Cipelang yang diserahkan mencapai sekitar 3.000 meter persegi.

“Tanah dan bangunan ini tidak boleh diperjualbelikan karena diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan kumuh dan membantu warga yang tinggal di rumah tidak layak huni,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwoni, S.T., M.PWK. mengungkapkan bahwa berdasarkan penilaian Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini terdapat dua kelurahan di Kota Sukabumi yang telah dinyatakan bebas dari kawasan kumuh, yakni Kelurahan Citamiang dan Kelurahan Gunung Parang.

Meski demikian, Frendy mengakui masih terdapat sejumlah titik yang memerlukan penanganan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

“Kami telah mengusulkan kembali program DAK untuk tahun 2027. Pengentasan kawasan kumuh dilakukan melalui berbagai intervensi pembangunan yang mencakup tujuh indikator, seperti kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase, pengelolaan limbah, persampahan, rumah tidak layak huni, dan sarana pendukung lainnya,” jelasnya.

Ia berharap usulan tersebut dapat kembali disetujui sehingga upaya peningkatan kualitas permukiman dan pengurangan kawasan kumuh di Kota Sukabumi dapat terus berlanjut secara berkelanjutan.

Lebih Lanjut Frendy menjelaskan.Program Konsolidasi Tanah DAK Tematik PPKT Cipelang sendiri menjadi salah satu contoh kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan hunian yang layak, aman, serta memiliki kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pengentasan kawasan kumuh di Kota Sukabumi,” pungkasnya.

(Suherman)