Ketua SP TSK SPSI Sukabumi Beri Tenggat Satu Bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk Perbaiki Layanan Klaim JHT
SUKABUMI – TOPIK PUBLIK
Usai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kamis (16/7/2026), Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Muhammad Popon, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan puncak dari akumulasi keluhan para anggota terkait proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai masih menyulitkan peserta.

Menurut Popon, selama beberapa bulan terakhir pihaknya menerima banyak laporan dari anggota yang mengalami kendala saat mengajukan klaim JHT. Padahal, kata dia, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan berasal dari iuran para pekerja.
“Aksi hari ini merupakan antiklimaks dari banyaknya keluhan anggota kami yang merasa dipersulit saat mengajukan klaim JHT. BPJS mengelola dana buruh, sehingga peserta sebagai pemilik dana seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik, bukan justru dipersulit,” ujarnya.
SP TSK SPSI, lanjut Popon, memberikan waktu selama satu bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada perubahan yang signifikan, pihaknya menyatakan akan kembali menggelar aksi.
“Kami memberikan tenggang waktu satu bulan. Kalau dalam satu bulan tidak ada perbaikan, kami akan datang lagi ke sini. Kami ingin memastikan pelayanan kepada peserta benar-benar diperbaiki,” tegasnya.
Selain menyoroti pelayanan, Popon juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, diperlukan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
Ia menyinggung besarnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai lebih dari Rp900 triliun, termasuk dana hasil pengembangannya, serta berharap pengelolaan investasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap pengelolaan dana peserta dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja,” pungkasnya. ( YL)
