Bangkang Instruksi KDM, Galian C Ilegal di Desa Cipinang Dilaporkan ke Polda

IMG_20260701_171011

KAB BOGOR- TOPIK PUBLIK

Aktivitas pengerukan tanah dan material bumi (Galian Golongan C) yang diduga kuat ilegal di kawasan Desa Cipinang resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Langkah ini diambil oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS menyusul adanya indikasi kerusakan lingkungan setempat serta pengabaian terhadap instruksi tegas dari Gubernur Daerah, Kang Dedi Mulyadi.

LBH LIBAS melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ini secara simultan yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah (Polda) setempat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Perwakilan LBH LIBAS, Tio R.D menyatakan, operasional pengerukan tanah di atas lahan tersebut dinilai menentang larangan langsung dari Gubernur Daerah, Kang Dedi Mulyadi, yang sebelumnya telah melarang keras eksploitasi alam tanpa izin resmi guna mengantisipasi ancaman bencana alam.

“Aktivitas penambangan liar ini berjalan secara terstruktur dan tanpa dokumen perizinan resmi seperti IUP, IPR, atau SIPB dari instansi pertambangan daerah,” kata Tio dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan investigasi LBH LIBAS di lokasi, operasional galian C ilegal tersebut diduga kuat digerakkan oleh tiga aktor utama dengan peran masing-masing yang saling berkaitan.

Ketiganya adalah U selaku pemilik lahan yang diduga sengaja menyediakan dan menyewakan lahannya demi keuntungan pribadi; E selaku pengelola utama yang memegang kendali manajemen bisnis dan operasional komersial, serta R selaku pengawas lapangan yang mengatur alat berat ekskavator dan alur keluar-masuk armada truk pengangkut.

Tio menambahkan, tindakan para pelaku masuk ke dalam ranah pelanggaran hukum serius dan dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berlapis.

Aktor yang terlibat dapat dibidik menggunakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain UU Minerba, para pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda mencapai Rp 3 miliar, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas penyertaan tindak pidana.

Atas dasar itu, LBH LIBAS mendesak jajaran Kepolisian dan instansi penegak perda terkait untuk segera melakukan tindakan nyata guna meredam potensi kerusakan ekosistem yang lebih parah.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak, melakukan penyegelan alat berat ekskavator dengan garis polisi (police line), serta menutup total lokasi galian C ilegal tersebut,” tegas Tio. ( R)