RDTR Sukabumi dan Sukaraja Disiapkan, Pemkab Sukabumi Bidik Investasi dan Kendalikan Perkembangan Wilayah

IMG_20261006_133128

SUKABUMI – TOPIK PUBLIK 

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai memperkuat arah pembangunan wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sukabumi dan Sukaraja. Langkah ini diharapkan mampu mendorong investasi sekaligus mengendalikan perkembangan kawasan agar lebih tertata dan berkelanjutan.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi di salah satu hotel di Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman Saat memberikan arahan

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, mengatakan penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, keberadaan RDTR dapat membantu mengarahkan perkembangan kawasan sesuai peruntukannya, mulai dari pertanian, industri hingga permukiman. Dokumen tersebut nantinya juga akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung proses perizinan berusaha.

“Kita berharap RDTR ini bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi serta memberikan kepastian ruang bagi masyarakat dan pengusaha,” ujar Ade.

Sementara itu, Konsultan Prospera Bandung, Anto, menjelaskan penyusunan RDTR di Kecamatan Sukabumi dan Sukaraja diarahkan untuk mendukung peningkatan investasi sekaligus mengendalikan perkembangan kawasan yang berbatasan langsung dengan Kota Sukabumi.

Narasumber Kegiatan Konsultan Prospera Bandung, Anto

Menurutnya, kedua wilayah tersebut memiliki posisi strategis sebagai kawasan penyangga. Padatnya perkembangan Kota Sukabumi membuat penataan ruang di wilayah sekitarnya perlu direncanakan agar pertumbuhan pembangunan tidak berlangsung secara sporadis atau tanpa arah yang jelas.

“Pengembangan kawasan perlu diatur melalui tata ruang agar lebih terarah. Selain mendukung investasi, RDTR juga memperhatikan aspek kebencanaan dan dampak lingkungan, termasuk fungsi kawasan konservasi air,” jelas Anto.

Ia menambahkan, pembahasan saat ini masih berfokus pada penyepakatan delineasi atau batas wilayah perencanaan. Tahapan tersebut menjadi dasar sebelum memasuki pembahasan konsep dan rencana pengembangan yang lebih terperinci.

Proses selanjutnya akan dilanjutkan melalui FGD tahap berikutnya serta konsultasi publik untuk menyempurnakan dokumen RDTR dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Anto menegaskan, masukan dan kelengkapan data dari perangkat daerah terkait sangat diperlukan agar arah pengembangan kawasan dapat disusun berdasarkan kondisi serta kebutuhan wilayah.

Melalui penyusunan RDTR ini, Pemkab Sukabumi berharap pertumbuhan kawasan Kecamatan Sukabumi dan Sukaraja dapat berlangsung lebih tertib, mendukung iklim investasi, serta tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.

(YL)