Pemerintah Kecamatan Cikembar Perkuat Pembinaan Pengusaha Batu Hijau

IMG_20260724_154614

SUKABUMI – TOPIK PUBLIK 

Pemerintah Kecamatan Cikembar menegaskan penanganan dugaan pencemaran aliran sungai akibat aktivitas pemotongan batu hijau tidak dilakukan semata karena isu yang viral di media sosial.

Pembinaan terhadap para pengusaha merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha.

Sekertaris Kecamatan Cikembar Lenni Nurliah

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kecamatan Cikembar, Lenni Nurliah, usai menggelar diskusi bersama para pengusaha pemotongan batu hijau, Jumat (24/7/2026).

“Ini bukan hanya karena beritanya viral, tetapi memang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Kecamatan Cikembar untuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada seluruh pengusaha pemotongan batu hijau,” ujar Lenni.

Menurutnya, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah masukan dan solusi yang akan menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing perusahaan agar pelaksanaan operasional ke depan semakin memperhatikan aspek lingkungan.

“Alhamdulillah, melalui diskusi ini kami mendapatkan beberapa solusi yang akan menjadi bahan perbaikan dan evaluasi. Hal-hal yang selama ini belum dilaksanakan, termasuk standar operasional prosedur (SOP), diharapkan segera diterapkan oleh seluruh perusahaan,” katanya.

Lenni juga mengapresiasi komitmen Ketua Forum Batu Hijau yang secara pribadi akan membangun satu unit sumur bor untuk masyarakat Kampung Cikaramat, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar.

Menurutnya, keberadaan sumur bor tersebut sangat dibutuhkan warga, terutama sebagai alternatif sumber air bersih ketika kondisi air sungai mengalami kekeruhan.

“Saya sangat mengapresiasi pembangunan sumur bor ini. Mudah-mudahan dapat membantu mengatasi krisis air yang selama ini dirasakan masyarakat di Kampung Cikaramat,” ungkapnya.

Terkait dugaan pencemaran sungai yang ramai diperbincangkan, Lenni menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pengambilan sampel air di beberapa lokasi sejak Sabtu pekan lalu.

Namun hingga kini, hasil uji laboratorium masih belum diterima karena proses pemeriksaan membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

“Kami belum bisa menyampaikan apakah sungai tersebut benar-benar tercemar atau tidak, karena hasil pemeriksaan laboratorium dari DLH Provinsi belum keluar. Kami harus menunggu hasil resminya,” tegas Lenni.

Ia menambahkan, pembangunan sumur bor untuk sementara baru dilakukan di satu titik yang sebelumnya menjadi perhatian publik, yakni di Kampung Cikaramat. Lokasi tersebut diprioritaskan karena terdapat permukiman warga yang menggunakan sumur di sekitar aliran sungai.

Ke depan, lanjut Lenni, pembangunan titik-titik sumur bor lainnya akan dikaji kembali setelah hasil pemeriksaan laboratorium dari DLH Provinsi keluar.

“Kita tunggu hasilnya terlebih dahulu. Jika memang diperlukan langkah lanjutan, tentu akan kami komunikasikan bersama semua pihak,” pungkasnya.

(YL)