Di duga Karna Kesel Kepada Rekan Kerjanya, Se Orang Guru di Sukabumi Di Duga Melakukan Perdukunan
Sukabumi- Topikpubliknews.com Praktik perdukunan masih saja di percaya oleh sebagian kalangan masyarakat Indonesia, Mulai dari kalangan Sipil, pigur publik, pegawai pemerintah hingga pejabat pemerintah kalangan Atas. Hal tersebut di dasari karna dorongan niat jahat, kepuasan dan kebencian terhadap seseorang.
Seperti yang terjadi di salah satu sekolah di Sukabumi, Adanya dugaan perbuatan percobaan mencelakai seseorang dengan cara yang tak lazim, di lakukan Oleh Seorang pangajar kepada rekan kerjanya.
Dugaan ini muncul sejak 5 bulan terakhir dan dengan adanya cekcok perselisihan antara tenaga pengajar di salah satu sekolah swasta di kecamatan Kadudampit, dan setelah di dapati nya kertas bertuliskan hurup arab, mirip dengan wapak ilmu ilmu spiritual kuno yang di duga hendak di tujukan untuk seseorang.
Hasil pantauan terduga pelaku juga sempat kedapatan di rumah dugaan korban pada malam hari pada awal September 2026 lalu yang di duga Hendak membuang sesuatu benda kearah rumah rekan kerjanya tersebut yang di ketahui sedang berkonflik, perselisihan dan konflik emosial sesama rekan kerja ini terjadi sejak satu tahun terakhir, dan sudah di lakukan upaya musyawarah oleh Atasannya namun hingga kini masih terlihat adanya sifat saling cuek.
Di konfirmasi kepada yang bersangkutan, melalui pesan WhatsApp messenger, Terduga yang sempat di dapati menyimpan kertas bertuliskan hurup arab tersebut pada pagi sebelum jam pelajaran, dirinya menampik dan mengaku bahwa hal itu dilakukan, untuk menarik warga Khususnya calon pelajar agar bersekolah di sekolah tersebut.
“Ini maksudnya apa ya kang, kalo kaitan itu, bisa saja kan itu untuk menarik agar sekolah jadi rame, warga anaknya agar mau bersekolah ke sekolah ini,” ujar perempuan berinisial AH.
Dugaan pelaku sering melakukan hal hal yang bersifat spiritual di sampaikan oleh beberapa temannya. Ia kerap melakukan hal demikian, karna di duga untuk melampiaskan kepuasannya.
Praktik perdukunan di Indonesia masih mengakar secara historis dan budaya, serta diatur dalam hukum positif melalui Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang melarang seseorang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain.
Sebagian kalangan, termasuk pebisnis dan elite politik, kerap memanfaatkan jasa dukun untuk meraih kesuksesan instan dan menjadi jalan pintas. Kepercayaan terhadap kekuatan gaib sering kali memicu celah penipuan, pemerasan, hingga pelecehan sehingga menjadi Potensi Tindak Pidana.
(Red).
