DKP3 Kota Sukabumi Siapkan UPZ, Dorong Zakat Profesi ASN Lebih Tertib dan Terarah
SUKABUMI – TOPIK PUBLIK
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi mendorong pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) agar dilakukan secara lebih tertib, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala DKP3 Kota Sukabumi, H. Yadi Muhamad Erlangga, S.IP., M.S.E., saat ditemui awak media di Kantor DKP3 Kota Sukabumi, Senin (14/9/2026).
Yadi menjelaskan, pihaknya memberikan ruang bagi para pegawai di lingkungan DKP3 yang ingin menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah melalui wadah resmi yang nantinya dibentuk bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi.
Menurutnya, mekanisme melalui lembaga resmi dinilai dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi pegawai dalam menyalurkan ZIS.
“Kalau sudah dipotong langsung, relatif tidak punya keberatan. Sama halnya dengan zakat, ketika sudah terbiasa, kita memahami bahwa dari pendapatan yang kita miliki ada bagian yang memang menjadi hak masyarakat dan wajib kita keluarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan DKP3 juga dimaksudkan untuk memberikan pilihan kepada pegawai yang belum memiliki wadah dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
“Kalau teman-teman di DKP3 belum berzakat, infak dan sedekah, kami wadahi di sini. Ini resmi, kemudian dicatat dan ada pertanggungjawabannya. Jadi menjadi wadah yang terpercaya,” katanya.
Yadi menyebutkan, proses pembentukan UPZ tersebut ditargetkan dapat segera terealisasi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BAZNAS Kota Sukabumi agar keberadaan UPZ memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
BAZNAS: UPZ Harus Resmi
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Sukabumi, K.H. Aceng Najmudin Nawawi, menegaskan pentingnya pembentukan UPZ di setiap perangkat daerah dilakukan melalui mekanisme resmi.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menarik zakat dari para ASN, tetapi juga sebagai upaya menertibkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar tidak dilakukan melalui lembaga atau wadah yang tidak memiliki kejelasan.
“Supaya tidak liar, setiap dinas kami minta untuk membentuk UPZ dan di-SK-kan oleh BAZNAS sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar K.H. Aceng.
Ia menjelaskan, BAZNAS merupakan lembaga yang memiliki peran sebagai pengelola zakat yang ditunjuk pemerintah. Karena itu, keberadaan UPZ di lingkungan instansi perlu diketahui dan diajukan oleh pimpinan masing-masing perangkat daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa UPZ yang dibentuk memang diketahui dan diajukan oleh kepala dinas masing-masing. Jadi tidak ada kesan gelap atau tidak jelas. Ini sebetulnya penertiban saja,” jelasnya.
Terkait besaran zakat profesi, K.H. Aceng menyampaikan bahwa kewajiban zakat bagi seseorang tetap bergantung pada ketentuan syariat, termasuk terpenuhinya syarat yang berlaku. Ia juga menyebut partisipasi pegawai dalam infak dan sedekah bersifat variatif.
“Variatif, sesuai dengan para wajib zakatnya, termasuk partisipasi dalam infak dan sedekahnya,” pungkasnya.
Dengan adanya UPZ di lingkungan DKP3, diharapkan pengumpulan dan penyaluran ZIS dapat berlangsung secara lebih terarah, transparan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
(SH)
