Lentera Pemuda Soroti Tanggung Jawab Sosial dan Rekrutmen PT Kino Indonesia, Masyarakat Sekitar Harus Merasakan Manfaat
SUKABUMI — Topikpubliknews.com Organisasi kepemudaan Lentera Pemuda menyampaikan atensi terhadap keberadaan dan aktivitas PT Kino Indonesia Tbk. di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sorotan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan, pemberdayaan masyarakat sekitar, serta akses kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Lentera Pemuda yang mencakup masyarakat di wilayah RT 01/03, RT 02/03, dan RT 04/02 Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menilai keberadaan perusahaan semestinya tidak hanya memberikan manfaat dari sisi aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap kehidupan sosial masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Ketua Lentera Pemuda, Muhammad Fathurrahman, S.Pd., mengatakan, bahwa pihaknya tidak berada pada posisi untuk menolak investasi maupun keberadaan perusahaan. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah bagaimana perusahaan dapat membangun hubungan yang lebih adil dan konstruktif dengan masyarakat sekitar.
“Kami tidak anti terhadap investasi. Justru kami ingin investasi dan keberadaan perusahaan bisa tumbuh bersama masyarakat. Perusahaan hadir di wilayah kami, maka sudah semestinya masyarakat sekitar juga mendapatkan manfaat yang nyata,” ujar M. Fathurrahman.
Ia menuturkan, aspirasi tersebut muncul karena pihaknya menilai masih terdapat ruang yang perlu diperbaiki dalam hubungan antara perusahaan dengan masyarakat, terutama terkait dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan, program pemberdayaan, kesempatan kerja, pendidikan, kepemudaan, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Selain persoalan tanggung jawab sosial, Lentera Pemuda juga memberikan perhatian terhadap proses rekrutmen tenaga kerja.
Fathurrahman mengatakan, masyarakat yang berada di sekitar wilayah perusahaan semestinya memperoleh akses informasi dan kesempatan yang terbuka dalam setiap proses rekrutmen, dengan tetap memperhatikan kompetensi dan kebutuhan perusahaan.
“Kami ingin masyarakat lokal mendapatkan kesempatan yang adil. Informasi lowongan harus terbuka, prosesnya transparan, dan masyarakat sekitar jangan sampai hanya menjadi penonton ketika perusahaan membuka kesempatan kerja,” tegasnya.
Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk informasi ketenagakerjaan, penempatan dan tenaga kerja, serta perluasan kesempatan kerja. Perda tersebut saat ini berstatus berlaku.
Sementara dalam konteks tanggung jawab sosial, Kabupaten Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL). Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan TJSPKBL, mekanisme dan prosedur, hak dan kewajiban perusahaan, pembiayaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan hingga sanksi administratif.
Menurut Fathurrahman, keberadaan regulasi tersebut harus menjadi momentum bagi perusahaan dan masyarakat untuk membangun pola hubungan yang lebih baik.
Ia berharap PT Kino Indonesia Tbk. dapat membuka ruang komunikasi bersama masyarakat dan organisasi kepemudaan sehingga berbagai persoalan yang berkembang dapat dibahas secara langsung dan konstruktif
“Kami ingin duduk bersama. Kami ingin berdialog. Kalau ada persoalan, mari kita bicarakan. Kalau ada program perusahaan, mari masyarakat dilibatkan. Kalau ada kebutuhan tenaga kerja, mari masyarakat diberikan akses informasi dan kesempatan yang terbuka,” tutupnya.
Lentera Pemuda menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara konstitusional dan membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait demi terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat Desa Kertaraharja.
(SH).
